Jumat, 11 Juni 2010

Pengertian dan Ruang Lingkup HAM

HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. HAM bersifat umum karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa,ras,atau jenis kelamin. HAM juga beersifat supralegal,artinya tidak bergantung pada adanya suatu negara atau undang2 dasar,kekuasaan pemerintah,bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi (Tuhan).UU No. 39/1999 tentang HAM mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.

ruang lingkup HAM meliputi :
a.hak pribadi:hak-hak persamaan hidup,kebebasan,keamanan,dll
b.hak milik pribadi dalam kelompok sosial tempat seseorang berada
c.kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan
d.hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial

0 komentar:

Posting Komentar